Akhir2
ini sering terdengar kontroversi mengenai pengesahan RUU APP. Dan
seperti bbrp RUU yg sebelumnya, ada yg mendukung, ada pula yg
menentang. Mereka sama berdemonstrasi menarik dukungan publik.
Seingatku bbrp RUU yg dulu juga kontroversial adalah RUU Sisdiknas,
SKB dua menteri mengenai pembangunan tempat ibadah yg dengar2 namanya
diganti menjadi peraturan 2 menteri, meski menurutku isinya sama
saja. Bagi yang belum tahu 2 menteri di sini adalah mendagri dan
menteri agama.
RUU
APP adlh kependekan dari Rancangan Undang-Undang Antipornoaksi dan
Pornografi. Untuk kata pornografi mmg sering terdengar, tapi utk kata
pornoaksi di sini saya pribadi tak pernah mendengar sebelumnya, dan
mmg katanya itu bukanlah serapan dari bahasa asing, tapi mmg bikinan
org Indonesia yg menggabung2kan sendiri.
Menarik
untuk disimak mengenai akibat yg ditimbulkan dari RUU ini. Bbrp waktu
lalu saya dengar ada 4 provinsi yg menolak pengesahan RUU tsb, bahkan
ada yg mengancam keluar dari RI. Lalu ada yg tak sabar menanti
pengesahan RUU tsb, lalu ramai2 merazia sendiri buku2 porno, bahkan
merusak kantor majalah playboy.
Walah2,
ternyata sebegitu besarnya dampak yg ditimbulkan. Yang saya sungguh
heran, kenapa harus playboy, dan kenapa baru sekarang? Padahal kalo
mau konsisten, seharusnya dari dulu sudah banyak majalah-majalah
‘kuning’, bahkan aku pernah melihat di perempatan jalan ada yg
menjual tabloid yg dr gbr luarnya saja gbr wanita setengah telanjang.
Beda dgn majalah playboy yg tampilan luarnya tak byk berbeda dgn
majalah2 lain yg telah lebih dahulu beredar.
Mengenai
RUU APP, timbul pertanyaan dariku, apakah mengenai APP ini sedemikian
pentingnyakah sehingga harus ditanggapi sampai sedemikian besarnya?
Sebenarnya ada banyak RUU-RUU lain yg sedang dipertimbangkan oleh DPR
seperti RUU Rahasia Negara yg dikhawatirkan bbrp pihak dapat
menyembunyikan korupsi dan penegakan HAM, RUU KMIP (Rancangan
Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik), dulu ada pula
RUU KUB (Kebebasan Umat Beragama). Berhubung saya kurang mengikuti
perkembangan berita, maka saya jg krg tahu bagaimana kelanjutan dr
RUU2 tersebut.
Sekarang
coba kita tengok seperti apa sih isi dari RUU APP itu:
Setelah
mencoba mencari2 lwt internet, akhirnya kutemukan di
http://filexoom.com/files/565/RUU_APP.pdf
Berisi 93 pasal. Intinya
sih tidak boleh menunjukkan bag tubuh yg sensual, pertunjukan seks,
menyebarkan melalui media, dijelaskan pula melakukan hub seks dgn
lawan jenis, sejenis, dgn org yg sdh mati, bahkan dgn hewan, selain
itu juga berciuman bibir!
Dikatakan bahwa setiap orang yang
berciuman bibir atau menyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama
5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan
paling banyak Rp. 500.000.000.
Wow ternyata mahal sekali nilai dari sebuah ciuman
bibir! Isinya sebenarnya sdh cukup spesifik, tapi kalo dilihat2
lagi, kenapa harus ciuman bibir yg dipermasalahkan? Bagaimana
dgn ciuman di telinga, leher, dsb?
Bagian tubuh yg
sensual di sini dikatakan alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar,
dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya.
Yang aku agak heran ialah ternyata pusar dianggap sensual, menurutku
mestinya terlihat perutnya, bkn pusarnya saja. Kl cm pusar bisa
saja nanti pusarnya saja yg ditutupi, tp perut dan punggungnya
terlihat. Punggung boleh terlihat kan?
Ada
pula setiap org yg menonton pertunjukan seks dipenjara paling singkat
18 bulan dan paling lama 7 thn dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp 150 juta dan plg banyak Rp 750 juta.
Yah, kalo peraturan macam
begini benar2 dilaksanakan, takkan bisa lagi melihat org berciuman di
TV spt film Buruan Cium Gue bbrp wkt lalu. Tak boleh pula menyuruh
org berciuman, seperti yg biasanya yg sering diserukan teman2, "Cium!
Cium!" yg sebenarnya bertujuan utk menggoda tmnnya. Tak diperbolehkan
jua menonton film porno dan majalah2 pun tak ada lagi gbr org yg
terlihat pusar, paha, dan pinggulnya.
Tapi
dgn kemudahan org mengakses internet, tentu tak sulit utk setiap org
mendapatkan pornografi. Dalam pasal 28 F UUD tertulis: ”Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Menurut
saya pribadi seharusnya dlm RUU KMIP, RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik, UU penyiaran, serta UU kesusilaan sdh bisa digunakan
untuk membatasi penggunaan internet yg kelewat batas dan kesopanan
org di tmpt umum. Mengenai tidak boleh terlihatnya paha, pelarangan
berciuman bibir, benar2 sudah berlebihan tuh! Atau lebih baik bila
membenahi dulu sektor pendidikan sehingga org Indonesia pikirannya
tidak porno melulu, tp bisa memikirkan hal lain yg lebih berguna demi
kemajuan bangsa. Tingkatkan kedisiplinan! Dulu pernah ada Gerakan
Disiplin Nasional, tp skrg sdh tak terdengar lagi kbrnya. Dgn
disiplin yg tinggi, tentu tak ada org yg bermalas2an dan kerjaannya
cm cari bokep melulu. Selain itu msh banyak hal lain yg belum diurusi
semacam UU ketenagakerjaan,UU anti korupsi, pendidikan yg ktnya mau
ganti kurikulum lagi, berantas penyelundupan biar Indonesia gak
merugi terus tiap tahun, UU lingkungan hidup mengingat tiap tahun ada
aja hutan yg terbakar, dan yg tak terbakar pun pada dijarah habis,
lama2 habis kekayaan Indonesia! Minyak bumi saja impor! Konsumsi BBM
sdh lebih besar dari produksi BBM. Krisis listrik jg sdh merambah
Jawa-Bali, setelah sebelumnya sdh umum di luar Jawa-Bali. Kalolistrik
aja dibatasi, bgmn bisa investasi asing jalan coba! Wah, kok lama2
sudah out of topic nih. Yah pokoknya intinya RUU APP
seharusnya tak perlu disikapi terlalu serius, msh byk hal lain yg
lebih serius dan lebih urgent utk dibicarakan dan diselesaikan.
0 Responses to “RUU APP”
Leave a Reply